Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online

Gaya Hidup30 views

BPJS ketenagakerjaan sendiri adalah sebuah penyelenggara jaminan sosial untuk para tenaga kerja yang sudah sesuai dengan isi Undang-undang No.24 tahun 2011. Ada beberapa jenis dari jaminan di dalam BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Saat masa pandemi sekarang ini, BPJS Ketenagakerjaan akan mempermudah urusan administrasi serta sebuah akses layanan yang dilakukan secara Online sebagai bentuk upaya agar mengurangi mobilitas para masyarakat. Dalam hal memberikan sebuah pelayanan yang cukup optimal ketika pandemi, BPJS Ketenagakerjaan akan bisa melayani sebuah pencairan saldo JHT atau Jaminan Hari Tua secara Online.

Pada tanggal 23 Maret tahun 2020 lalu, BPJS Ketenagakerjaan sudah merilis sebuah pelayanan tanpa adanya kontak fisik atau LAPAK ASYIK untuk bisa memberikan sebuah pelayan kepada para masyarakat serta untuk mencegah penyebaran virus corona.

LAPAK ASYIK sendiri adalah sebuah inovasi untuk bisa melakukan klaim dan juga cek BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara Online. Para peserta sudah tidak perlu lagi untuk datang langsung dan mengantre ke kantor cabang, layanan dari LAPAK ASYIK juga menggunakan sebuah sistem yang berbasis elektronik.

Nantinya para peserta ini bisa mengunggah sebuah dokumen lewat situs web dan juga mengikuti sesi wawancara yang akan dilakukan secara Online dengan para petugas CSO atau Customer Service Officer. Para petugas ini bisa melayani 4 sampai 6 orang sekaligus hanya dalam waktu yang bersamaan, dengan begitu nantinya para masyarakat sudah tidak perlu lagi untuk merasa khawatir jika mengantre terlalu lama.

Untuk bisa pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online, kalian bisa simak beberapa penjelasan di bawah ini.

Persyaratan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Sebuah layanan LAPAK ASYIK sendiri hanya ditunjuk untuk bisa melakukan sebuah pencairan JHT bagi para peserta yang sudah mencapai usia pensiun yaitu sekitar 56 tahun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau mengundurkan diri. Para peserta ini nantinya bisa mengajukan sebuah pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara melampirkan beberapa dokumen seperti di bawah ini.

  • E-KTP.
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu keluarga atau KK.
  • Buku tabungan yang sudah tertera di dalam nomor rekening dan harus yang masih aktif.
  • Formulir untuk pengajuan JHT.
  • Foto diri yang terbaru, tampak depan.
  • Jika kalian mengundurkan diri ataupun terkena PHK dengan menggunakan surat keterangan berhenti bekerja, surat perjanjian kerja, surat pengalaman kerja, ataupun surat penetapan pengadilan hubungan industrial atau yang bisa di singkat menjadi PHI.
  • Surat keterangan yang sesuai dengan kondisi kalian sebagai peserta.

Cara untuk Mencairkan BPJS

  • Langkah pertama, kalian bisa kunjungi portal sebuah layanan LAPAK ASYIK.
  • Setelah itu, kalian akan disuruh untuk mengisi nama lengkap, data NIK, dan juga nomor peserta.
  • Nantinya sistem akan melakukan sebuah verifikasi data secara otomatis.
  • Setelah sudah verifikasi, kalian para peserta nantinya akan diarahkan untuk bisa melengkapi sebuah data yang sesuai dengan instruksi yang akan ditampilkan pada portal.
  • Mengunggah sebuah dokumen persyaratan.
  • Para peserta yang sudah berhasil menyelesaikan proses tersebut nantinya akan menerima sebuah notifikasi yang berisikan informasi tentang kantor cabang dan juga jadwal.
  • Kalian juga harus menyiapkan berkas asli.
  • Kalian sebagai para peserta nantinya akan dihubungi lewat video call untuk mengikuti proses wawancara yang sudah sesuai pada jadwal yang ada di notifikasi.