Prosedur Mendirikan PT atau Perseroan Terbatas

Bisnis214 views

Pada saat ini, tidak sedikit masyarakat yang tertarik dengan dunia usaha, mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa, Ibu Rumah Tangga, bahkan sampai karyawan yang sudah menjadi pegawai tetap perusahaan juga tak jarang yang memiliki usaha lain yang ditekuninya. Mereka yang memiliki suatu bidang usaha baik itu usaha kecil, menengah ataupun besar inilah yang disebut sebagai pelaku usaha. Seorang pelaku usaha tentu telah memiliki tujuan ke mana perusahaannya akan dibawa ke depannya.

Untuk mendirikan PT, kita akan melalui banyak tahapan dan proses, seperti mengurus akta notaris, surat keterangan domisili, NPWP, dan sebagainya. Demi menjamin kelancaran dalam proses mendirikan PT, kita perlu memahami tahapan cara membuat PT. Berikut merupakan cara mendirikan PT.

Cara pendirian PT

  • Mempersiapkan Data PT

Untuk mendirikan PT, kita perlu mengisi formulir yang berisi data-data mengenai PT dan pendiri PT. Kita perlu mengisi formulir dengan lengkap jika ingin proses pendirian PT kita berjalan lancar. Beberapa di antaranya adalah nama, lokasi, bidang usaha, struktur pemodalan, dan pengurus PT.

  • Nama PT

Sebelum mendirikan PT, kita perlu menentukan nama PT. Nama PT minimal memiliki 3 suku kata dan dapat juga disertai dengan nama singkatan PT. Nama singkatan PT dapat berupa akronim dari nama PT atau huruf depan nama PT. Kita juga perlu memastikan bahwa nama PT kita belum digunakan oleh orang lain, menggunakan huruf latin, tidak menggunakan serapan asing dan angka, tidak bertentangan dengan ketertiban dan kesusilaan, dan tidak mirip atau sama dengan nama lembaga negara. Nama PT nantinya perlu disetujui oleh Menteri untuk dapat digunakan.

  • Lokasi PT

Lokasi PT merupakan alamat dari PT dan dimana PT bekedudukan hukum. Lokasi kedudukan hukum PT berada di wilayah Kotamadya atau Kabupaten. Alamat PT harus berada di dalam wilayah kedudukan PT, sebagai contoh, jika PT berkedudukan di Jakarta Timur, maka alamat PT harus berada di wilayah Jakarta Timur. Jika PT beralamat di luar wilayah kedudukan, maka akan dianggap sebagai cabang dan harus diurus perizinannya.

  • Bidang Usaha PT

Bidang usaha PT merupakan bidang dari kegiatan yang dilakukan oleh PT. Kita bebas menentukan bidang usaha PT, asalkan tidak melanggar norma. Beberapa contoh bidang usaha PT diantaranya adalah bidang restoran, industri, perdagangan, konstruksi dan lainnya. Bidang usaha dari PT kita harus tertulis di akta pendirian PT dan memiliki izin usaha. Contohnya, bila PT berada di bidang usaha restoran, maka kita harus memiliki izin restoran.

  • Struktur Pemodalan PT

Menurut Undang Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, syarat pendirian PT adalah memiliki minimal Modal Dasar Rp 50 juta, dan minimal 25% dari Modal Dasar harus disetor. Dengan demikian, minimal syarat pendirian PT adalah Modal Dasar Rp 50 juta dan Modal Disetor Rp 12,5 juta. Maksud dari Modal Disetor disini adalah modal yang tidak mengendap di rekening PT dan dapat digunakan langsung untuk kegiatan PT.

Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas yang menyebutkan besaran modal dasar untuk pendirian PT tergantung dengan kesepakatan dari pendiri PT.

  • Pengurus PT

Pengurus PT terdiri dari direktur dan komisaris. Jika terdapat lebih dari satu direktur atau komisaris, salah satunya harus menjadi direktur atau komisaris utama. Direktur memiliki tugas menjalankan kegiatan perusahaan sehari-hari, seperti tanda tangan kontrak. Komisaris memiliki tugas memberikan pengarahan dan nasehat ke direktur dalam menjalankan perusahaan. Komisaris tidak berhak bertindak atas nama perusahaan dan tidak dapat menandatangani kontrak dan sebagainya.

Dan teman teman juga bisa melihat Pengurusan siujk (surat izin usaha jasa konstruksi) di sini: Pengurusan siujk (surat izin usaha jasa konstruksi). Dan teman bisa cek di sini PAKET Biaya Jasa Pendirian PT PMA SIUJK Sbu izin NIB

Alamat : Jalan Mayjend. D.I. Panjaitan no 45 by pass Gedung Pembina Graha RT.17, RW.9, Rw. Bunga, Kecamatan Jatinegara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350

Telp dan Whatsapp : 0812-9787-9901

https://maps.app.goo.gl/me2J2Xt3wsgZJ1zh7

Komentar